PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 6
(1) Menteri Kesehatan yang mengepalai dan memimpin
Kementerian Kesehatan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari
tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian
Kesehatan.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
terhitung mulai bulan Januari 2017.
