PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA,
Pasal 8
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan
perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan menteri yangmenyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
