Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan
belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
www.peraturan.go.id
2017, No.271 -5-
Tertinggal, dan Transmigrasi yang tidak diberikan
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
