PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA,
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 141 Tahun 2015 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
- dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
