PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA,
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi.
www.peraturan.go.id
2017, No.271 -7-
