PERPRES
PENDIRIAN INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.256 3
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta pada tanggal 6 Oktober 2014
INDONESIA,
Diundangkan diJakarta pada tanggal 9 Oktober 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
