PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata adalah
PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan
keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
