PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT
Pasal 8
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum wajib melaksanakan agenda reformasi
birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-
masing maupun bersama-sama.
