PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
www.peraturan.go.id
2017, No.270 -4-
menjalani masa persiapan pensiun;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang tidak
diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
