PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja
www.peraturan.go.id
2017, No.270 -6-
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 383) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
