PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR...
Pasal 3
(1) Perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota hanya 1 (satu) kali. (2) Blangko KTP Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun. (3) Pemeliharaan atas perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya. 2. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
