PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 6
(1) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang
mengepalai dan memimpin Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat diberikan tunjangan
kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
www.peraturan.go.id
2018, No. 219 -6-
