PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 152 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 378), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
