PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi
Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi
Negara yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi
Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani
masa persiapan pensiun;
www.peraturan.go.id
2017, No.269 -4-
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Lembaga Administrasi Negara yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi
Negara.
