PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 129 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
- dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2017, No.269 -6-
