PERPRES
PENDIRIAN INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN
Pasal 3
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Institut
Teknologi Kalimantan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
