Pasal 8
(1) Menteri Luar Negeri menetapkan kelas jabatan pada
setiap jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
www.peraturan.go.id
2018, No. 218 -6-
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Kementerian Luar Negeri ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan
penambahan pagu anggaran instansi, persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
