PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 6
(1) Menteri Luar Negeri yang mengepalai dan memimpin
Kementerian Luar Negeri diberikan tunjangan kinerja
sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari
tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Luar Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
