PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2015 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
375), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
