PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Luar Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.
