PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 7
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan
Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh
Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan
anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud
www.peraturan.go.id
2017, No.268
pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
