Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola
Perbatasan yang diberhentikan untuk sementara
atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan
belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.268 -4-
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola
Perbatasan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani
masa persiapan pensiun;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang tidak
diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
