PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2015
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Nasional Pengelola Perbatasan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 239) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2017, No.268 -6-
