PERPRES
PENDIRIAN INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
Pasal 2
Institut Teknologi Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesisesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
