PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN...
Pasal 32
Pegawai Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 berasal dari unsur PNS. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
