PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN...
Pasal 20
(1) Susunan Organisasi Dewan Kawasan meliputi Ketua yaitu gubernur, wakil ketua yaitu bupati/walikota di wilayah KEK, dan anggota. (2) Anggota Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari paling banyak 9 (sembilan) orang meliputi: a. paling banyak 3 (tiga) orang yang mewakili unsur Pemerintah di wilayah provinsi; dan b. paling banyak 6 (enam) orang yang mewakili unsur pemerintah provinsi dan unsur pemerintah kabupaten/kota. 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah serta diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
