PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Dalam Negeri dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing
maupun bersama-sama.
