PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 6
(1) Menteri Dalam Negeri yang mengepalai dan memimpin
Kementerian Dalam Negeri diberikan tunjangan
kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari
tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
