PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 150 Tahun 2015 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
376), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
