PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Badan
Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Juni 2017.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
