PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Badan Kepegawaian Negara yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
www.peraturan.go.id
2017, No.267 -4-
diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
