PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 120 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 240) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2017, No.267 -6-
