PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 6
(1) Menteri Perdagangan yang mengepalai dan memimpin
Kementerian Perdagangan diberikan tunjangan kinerja
sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari
tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Perdagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
