PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 135 Tahun 2015 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
262), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
