PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 22
BAB 4 — PELAKSANAAN REKLAMASI
(1) Pelaksanaan reklamasi dilakukan sesuai dengan perenca-naan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 14.
(2) Pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pengurugan; b. pengeringan lahan; dan/atau c. drainase.
