PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN REKLAMASI
(1) Demografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi jumlah penduduk, kepadatan penduduk, pendapatan, mata pencaharian, pendidikan, kesehatan, dan keagamaan. (2) Akses publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi jalan dan jalur transportasi masyarakat serta informasi terkait pembangunan reklamasi. (3) Potensi relokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi lahan yang bisa digunakan untuk relokasi penduduk serta fasilitas sarana dan prasarana lainnya.
