PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 134
Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 261), dinyatakan
www.peraturan.go.id
2018, No. 215 -7-
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
