PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman yang diberhentikan untuk sementara
atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Ombudsman yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Ombudsman yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani
www.peraturan.go.id
2017, No.265 -4-
masa persiapan pensiun;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia.
