PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja
www.peraturan.go.id
2017, No.265 -6-
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 222) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
