PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan
ini, diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi
dan usaha kecil dan menengah setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
