PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN”
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Yayasan
Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan dalam
penyelenggaraan Universitas Pembangunan Nasional
“Veteran” Yogyakarta dialihkan menjadi kekayaan,
pegawai, hak dan kewajiban Universitas Pembangunan
Nasional “Veteran” Yogyakarta; dan
- semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai
mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional
“Veteran” Yogyakarta yang diselenggarakan oleh
Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan
dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Pembangunan
Nasional “Veteran” Yogyakarta.
