PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 3
BAB 2 — KRITERIA KERUSAKAN EKOSISTEM ATAU POPULASI
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria kerusakan ekosistem atau populasi. (2) Kriteria kerusakan ekosistem atau populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. kerusakan fisik; b. kerusakan kimiawi; dan/atau c. kerusakan hayati.
