PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
