PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian,
selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
www.peraturan.go.id
2018, No. 214 -4-
