PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
231), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
