PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
(1) Dengan diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, maka seluruh pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA wajib melaksanakan agenda Reformasi Birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan agenda Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
