PERPRES
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 49
BAB 6 — RINCIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BMKG diatur dengan Peraturan BMKG setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BABVII ...
16
