PERPRES
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 46
BAB 4 — TATA KERJA
Sekretaris Utama berperan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan kerja sama internasional di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
