PERPRES
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 44
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan bawahan, serta memberikan pengarahan dan petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
