PERPRES
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 42
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan BMKG dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BMKG maupun dalam hubungan antarkelembagaan dengan lembaga lain terkait.
